Dewasa ini kita sering disuguhkan secangkir berita yang memberitakan kasus Chromebook melalui kacamata hukum pidana. Kini, kita coba seduhkan perspektif yang berbeda, yakni melalui perspektif tata kelola teknologi informasi, atau dikenal juga dengan IT Governance.

Perdebatan yang membahas mengenai “siapa menerima uang”, “siapa menyalahgunakan wewenang” sampai “berapa kerugian negara” membuat kita pusing, karena banyak yang menyebutkan bahwa bukti yang disuguhkan di ruang persidangan terkesan tidak kuat.

Kilas Balik Kasus Carut Marut Chromebook

Pengadaan ini berangkat dari persoalan pengadaan TIK untuk jenjang PAUD hingga SMA di tahun 2020 hingga 2022. Kalau dilihat dari total anggaran, tentu angkanya sangat fantastis, yakni hingga Rp9,3 triliun.

Pengadaan inipun diendus oleh kejaksaan. Setelah melalui proses hukum hingga satu tahun lebih, pada 30 Juni 2026, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim, ditambah denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809,59 miliar.

Hakim juga menyatakan bahwa pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) itu menguntungkan Google. Sebelumnya, konsultan teknologi Ibrahim Arief divonis 4 tahun penjara, jauh di bawah tuntutan jaksa yang mencapai 15 tahun.

Namun, kedua pakar di bidang teknologi dan startup ini tidak hanya tinggal diam. Nadiem dan Ibam melakukan bading dan kedua putusan banding tersebut telah diputuskan pada beberapa hari yang lalu.

Untuk Nadiem, hasil banding membagi beban uang pengganti secara proporsional dari total kerugian negara sekitar Rp1,57 triliun, dan menetapkan 35 persen untuk Nadiem karena dinilai sebagai pelaku utama yang menyalahgunakan kewenangannya sebagai menteri. Pelaku lain yang menikmati keuntungan dibebani sesuai proporsinya.

Untuk Ibam, hasil banding justru memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara, dengan alasan vonis pertama dinilai kurang tepat dan belum mencerminkan keseimbangan antara kesalahan dan tujuan pemidanaan. Denda tetap Rp500 juta, tetapi ia kini juga dibebani uang pengganti Rp5 miliar.

Mereka Berdua Pakar Sungguhan, kok Bisa Bersalah?

man in black long sleeve shirt raising his right hand

Kita semua tahu bahwa Nadiem dan Ibam adalah pakar di bidang teknologi dan startup. Mereka pakar sungguhan, bukan pakar yang mengaggap dirinya pakar, saking pintarnya jadi goblok.

Memang kita paham bahwa pakarpun bisa buta jika sudah melihat keuntungan di depan matanya. Namun, dilihat dari perspektif keilmuan IT Governance, apakah kebijakan Nadiem ini 100% salah?

Saya tidak akan membahas apa itu IT Goveranance, bukannya sok ekslusif, tapi jujur saja saya ingin berdiskusi mengenai kasus ini dengan YTTA (Yang Tahu Tahu Aja).

Melihat Dari Kacamata IT Governance

Bagian ini menyajikan argumen terbaik yang bisa diajukan pembela dengan memakai lima area fokus IT governance yang lazim, yaitu keselarasan strategi, penyampaian nilai, pengelolaan risiko, pengelolaan sumber daya, dan pengukuran kinerja. Ini bukan kesimpulan penulis, dan pengadilan sudah menyatakan para terdakwa bersalah. Tujuannya menunjukkan bahwa dari sisi tata kelola ada dasar rasional yang layak diuji, sementara pandangan tandingannya dibahas di bagian akhir.

Dari perspektif keselarasan strategi, tujuan kementerian saat itu jelas, yakni mempercepat digitalisasi pendidikan dan menyiapkan pembelajaran jarak jauh di tengah pandemi. Chromebook berbasis cloud cocok untuk skenario tersebut karena aplikasi belajar, penyimpanan, dan kolaborasi berjalan lewat peramban. Pilihan Chrome OS dalam kacamata ini tidak berdiri sendiri, tetapi mendukung strategi digitalisasi yang ingin dicapai.

Dari perspektif penyampaian nilai, yang ditimbang adalah manfaat yang diperoleh untuk setiap rupiah yang dikeluarkan. Nadiem menegaskan dalam pembelaan terakhirnya bahwa Chromebook dipilih karena harganya paling terjangkau di tengah keterbatasan anggaran akibat pandemi Covid-19, dan tanpa niat jahat. Chrome OS juga tidak memerlukan lisensi sistem operasi berbayar. Menariknya, seorang pengamat hukum yang mengkritik pleidoi Nadiem justru mencatat bahwa jaksa tidak mempersoalkan pilihan Chrome OS yang gratis, melainkan dugaan kemahalan harga pada perangkat keras. Jika ukurannya nilai per rupiah, pembela bisa berargumen bahwa pemilihan platform sudah efisien dan persoalan sebenarnya ada pada harga unit, bukan pada arah teknologinya.

Dari perspektif pengelolaan risiko, tata kelola yang baik meminimalkan risiko, bukan menghilangkannya. Chromebook punya arsitektur yang relatif sederhana: pembaruan berjalan otomatis, aplikasi dijalankan dalam ruang terisolasi, dan perangkat bisa dikelola serta dikunci dari jarak jauh lewat Chrome Device Management. Untuk ribuan sekolah dengan tenaga TI yang terbatas, kemampuan ini mengurangi risiko keamanan, pencurian, dan penyalahgunaan perangkat.

Dari perspektif pengelolaan sumber daya, sebagian besar sekolah tidak punya teknisi TI khusus. Perangkat yang ringan, tidak menuntut instalasi rumit, dan dikelola terpusat dapat menghemat tenaga dan biaya operasional jangka panjang. Menurut pembela, ini pertimbangan tata kelola yang sah dan tidak otomatis berarti pengarahan ke satu vendor.

Dari perspektif pengukuran kinerja, kuasa hukum Nadiem menyebut bahwa dalam persidangan sejumlah saksi menilai perangkat Chromebook bermanfaat bagi sektor pendidikan. Jika manfaat itu benar terukur, tujuan tata kelola berupa nilai nyata dari investasi TI dapat dianggap tercapai. Dari sisi hukum, Nadiem juga menegaskan tidak menerima sepeser pun uang dari pengadaan tersebut dan menyebut investasi Google digunakan perusahaan untuk melunasi kewajiban kepada Gojek, bukan dinikmati secara pribadi.

Namun sekali lagi, hukum tetaplah hukum. Jika perspektif IT Governance sama sekali tidak dilibatkan oleh hukum Indonesia, maka “yasudahlah”. Bagaimana menurut kamu?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *